Wednesday, June 22, 2011

DEMOKRASI TERPIMPIN 1959-1965

Ciri-ciri periode Demokrasi Terpimpin ialah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial-politik. Dekrit Presiden 5 juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi presiden untuk bertahan selama sekurang –kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III? 1963 yang mengangkat Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Selain itu, banyak lagi tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan–ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentuakn bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dengan Perwakilan Rakyat, pilihan rakyat ditonjolkan perananya sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi control ditiadakan. Bahkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden, disamping fungsi sebagai wakil rakyat .


Hal terakhir ini mencerminkan bahawa telah ditinggalkan doktrin trias Politika. Dalam rangka ini harus pula dilihat beberapa ketentuan lain yang memberi wewenang kepada presiden sebagai badan exsekutif. Misalnya presiden diberi wewenag untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang –Undang No. 19/1964, dan di bidang legislatif bedasarkan Peraturan Presiden No. 14/1960 dalam hal anggota dewan Perwakilan rakyat tidak mencapai mufakat.


Selain itu terjadi penyelewingan di bidang perundang –undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit 5 juli sebagai sumber hukum. Tambahan pula didirikan badan-badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik Komunisme Internasional yang menggariskan pembentukan front Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak dibenarkan, dan dibreidel, sedangkan politik mercu suar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi bertambah suram. G 30 S/PKI telah mengakhiri priode ini dan membuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.( Dasar-dasar Ilmu Plitik, Meriam Budiarjo, Ms 130)


No comments:

Post a Comment