Assalamualaykum,
pak saya mau tanya tentang keabsahan hukum Islam dalam perkara menikah dengan
jin, itu sah apa nggak? terima kasih.
Wa’alaikumussalam
Wr. Wb.
Terjadi
perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang kemungkiinan terjadinya
pernikahan antara manusia dan jin. Pendapat yang tepat adalah bahwa hal itu
dimungkinkan berdasarkan firman Allah swt :
وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ وَعِدْهُمْ
Artinya
: “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al Isra :
64)
Adapun
tentang hukum pernikahan antara manusia dan jin maka tidaklah dibolehkan,
sebagaimana hal itu diterangkan Imam Suyuthi didalam kitabnya “al Asybah an
Nazhair”.
Di
dalam permasalahan-permasalahan tentangnya telah ditanyakan asy Syeikh
Jamaluddin al Isnawi kepada hakim dari para hakim Syarofuddin al Bariziy
apabila seseorang ingin menikah dengan wanita dari kalangan jin —ketika
dimungkinkan— maka apakah hal demikian diperbolehkan atau dilarang.
Sesungguhnya Allah SWT berfirman :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا
Artinya
: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri.” (QS.Ar Ruum : 21)—Sang Maha Pencipta telah
memberikan karunia dengan menjadikan hal itu dari satu jenis yang bisa
dipergauli.
Dan
jika kita membolehkan hal demikian —ini disebutkan di dalam kitab “Syarh al
Wajiz’ milik Ibnu Yunus— maka apakah diharuskan bagi jin wanita itu untuk tetap
tinggal di rumah atau tidak? Apakah dia dilarang untuk berbentuk selain bentuk
manusia ketika dirinya menyanggupi karena kadang dirinya senang dan kadang
tidak dengan hal itu? Apakah dirinya juga tergantung dengan syarat-syarat sah
pernikahan seperti walinya atau apakah dirinya harus bersih dari berbagai
penghalang (pernikahan) atau tidak? Apakah jika si lelaki melihatnya dalam
bentuk selain bentuk biasanya dan si wanita jin itu mengaku bahwa ini adalah
dirinya, maka apakah pengakuannya itu bisa dijadikan sandaran, lalu dibolehhkan
baginya menggaulinya atau tidak? Apakah si lelaki juga dibebankan untuk memberikan
apa-apa yang menjadi kebiasaan mereka (kaum jin), seperti : tulang dan
selainnya jika dirinya mampu ataukah ia tidak dibebankan?
Lalu
beliau menjawab : “Tidak diperbolehkan menikah dengan wanita dari kalangan jin
berdasarkan pemahaman dari dua ayat yang mulia didalam surat an Nahl :
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Artinya
: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri" (QS.
An Nahl : 72)
Dan
didalam surat ar Ruum :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا
Artinya
: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri.” (QS. Ar-Ruum : 21)
Terhadap
kedua ayat tersebut, para mufasir mengatakan bahwa makna dari “Allah menjadikan
bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri" adalah dari jenis, macam
atau seperti fisik kalian, sebagaimana firman Allah SWT :
لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ
Artinya
: “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari jenismu sendiiri.” (QS. At
Taubah : 128) —yaitu dari kalangan manusia, karena wanita-wanita yang
dihalalkan untuk dinikahi adalah anak-anak perempuan dari saudara-saudara
perempuan bapak dan anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan ibu.
Termasuk dalam hal ini adalah wanita-wanita jauh sebagaimana yang difahami dari
ayat di surat al Ahzab :
Artinya
: “Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan
dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al Ahzab :
50) dan wanita-wanita selain mereka yang haram (dinikahi)… sebagaimana
disebutkan didalam surat an Nisa tentang wanita-wanita yang haram (dinikahi),
maka itu semua adalah tentang nasab sementara itu tidaklah ada nasab antara
anak-anak Adam dan jin.
Dan
inilah jawaban al Barizi. Jika engkau bertanya,”Bagaimana menurutmu tentang hal
itu?” Aku mengatakan,”Bahwa yang aku yakini adalah diharamkan berdasarkan
beberapa alasan berikut, diantaranya :
Berdasarkan
kedua ayat terdahulu.
Apa
yang diriwayatkan Harb al Karmani didalam “Masaa’il” nya dari Ahmad dan Ishaq,
keduanya mengatakan : Muhammad bin Yahya al Qathi’i telah bercerita kepada kami
: Basyar bin Umar telah bercerita kepada kami : Ibnu Luhai’ah telah bercerita
kepada kami dari Yunus bin Yazid dari az Zuhriy berkata,”Bahwa Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi jin.”. walaupun hadits ini
mursal namun dikuatkan oleh berbagai perkataan para ulama. Terdapat riwayat
dari al Hasan al Bashri, Qatadah, al Hakam bin ‘Uyainah Ishaq bin Rohuyah dan
‘Uqbah al ‘Asham tentang pelarangan itu. Al Jammal as Sijistani dari kalangan
Hanafi didalam kitab “Munyah al Mufti ‘an al Fatwa as Sirajiyah” mengatakan
bahwa tidak diperbolehkan pernikahan antara manusia dan jin, dan manusia air
karena perbedaan jenis.
Bahwa
pernikahan disyariatkan untuk ketenangan, ketentraman, kecintaan dan kasih
sayang dan hal ini tidak terdapat pada jin bahkan yang ada pada mereka adalah
sebaliknya yaitu permusuhan yang tidak hilang.
Tidak
terdapat perizinan dari syariat tentang hal itu. Sesungguhnya Allah swt telah
berfirman :
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء
Artinya
: “Maka kawinilah wanita-wanita (an nisa) yang kamu senangi.” (QS. An Nisa : 3)
An Nisaa adalah nama khusus untuk wanita-wanita dari kalangan Bani Adam
sehingga selain mereka adalah haram. Karena asal dari persetubuhan adalah haram
hingga terdapat dalil yang menghalalkannya.
Dan
seorang yang merdeka dilarang menikahi budak wanita jika akan menghasilkan
kemudharatan pada anak karena perbudakan… Maka apabila pernikahan dengan budak
wanita adalah dilarang padahal dari jenis yang sama meskipun dari macam yang
berbeda maka pernikahan dengan yang tidak sejenis tentunya lebih utama lagi.
(al Asbah an Nazha’ir hal 457–459)
Wallahu
A’lam.
Sumber
klik
No comments:
Post a Comment