Monday, January 24, 2011

Pancasila




Bab I Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945

Bab ΙΙ Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Bab ΙΙΙ Pancasila Sebagai Idiologi

Bab IV Pancasila Sebagai Etika

BAB 1

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.

Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut[1]:-

1) Hubungan Secara Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:

(1) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

(2) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:

(a) Sebagai dasarnya,karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.

(b) Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.

(3) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.

(4) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

(5) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

2) Hubungan Secara Material

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:

Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.

Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )

BAB II

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

  1. Pengertian Filsafat

Kata dan istilah filsafat didalam bahasa Arab adalah Falsafah. Secara etimologi kata falsafah berasal dari bahasa Yunani philosophia, yang terdiri atas dua suku kata yakni philen yang artinya mencari atau mencintai dan Sophia, artinya kebenaran atau kebijaksanaan.

Jadi philosophias berarti daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijaksanaan. Dari istilah tersebut jelas bahwa orang yang berfilsafat ialah orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran dan bukan memiliki kebenaran.

Dalam arti praktis, filsafat ialah alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat ialah berpikir, tetapi berpikir secara mendalam, artinya berpikir sampai ke akar-akarnya dan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu.[2]

Beberapa definisi Filsafat :

1. Plato (427 SM-348 SM). Ahli Filsafat Yunani, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.

2. Aristoteles (382-322 SM), murid Plato : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, poltik dan estetika

3. Al Farabi (870-950 M) : Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.

Cabang-Cabang Falsafat

Adapun cabang-cabag falsafat yang polkok adalah sebagai berikut ;

1. Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang –bidang, ontology, kosmologi, dan antropologi.

2. Epistemology, yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.

3. Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.

4. Logika, yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.

5. Estetika, yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.

Berdasarkan cabag-cabag fisafat inilah kemudian muncullah berbagai macam aliran dalam fisafat.[3]

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila adalah sebuah sistem karena sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Esensi seluruh sila-silanya juga merupakan suatu kesatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. [4]

Secara garis besar Pancasila adalah suatu rialita yang keberadaan dan kebenarannya tidak dapat diragukan. Inti Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, karakyatan dan keadilan harus menjadi pedoman dan tolak ukur bagi seluruh kegiatan kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan Bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar negara, ideologi, kepribadian, jiwa, pandangan hidup Bangsa Indonesia.

Filsafat negara kita adalah Pancasila, yang diakui dan diterima oleh Bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, Pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari. Sebagaimana telah dirumuskan oleh Presiden Soekarno, Pancasila pada hakikatnya telah hidup sejak dahulu dalam moral, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat indonesia. “Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau baru dijelmakan, tetapi sebenarnya Pancasila itu bangkit kembali”.

Sebagai pandangan hidup bangsa, maka sewajarnyalah asas-asas Pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui pengajaran dan pendidikan. Pancasila menunjukkan terjadinya proses ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu pengetahuan (teori ilmu pengetahuan). Pancasila menjadi daya dinamis yang meresapi seluruh tindakan kita, dan kita harus merenungkan dan mencerna arti tiap-tiap sila dengan berpedoman pada uraian tokoh-tokoh nasional, agar kita tidak memiliki tafsiran yang bertentangan. Dengan Pancasila sebagai filsafat negara dan bangsa Indonesia, kita dapat mencapai tujuan bangsa dan negara kita.

Pancasila Dalam Pendekatan Filsafat

Untuk mengetahui secara memndalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefenisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia ( Syarbaini dalam Winarno). Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu. Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupkan suatu nilai ( Kaelan dan Winarno). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV adalah sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha ESa

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusuwaratan / Perwakilan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kelima sila dari Pancasila pada hakikat nya adalah satu nilai. Nilai-nilai merupakan perasan dari Pancasila tersebut adalah :

1. Nilai Ketuhanan

2. Nilai Kemanusiaan

3. Nilai Persatuan

4. Nilai Kerakyatan

5. Nilai Keadilan

Makna Nilai dalam Pancasila

1. Nilai Ketuhanan

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinanbangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

2. Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

3. Nilai Persatuan

Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..

4. Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

5. Nilai Keadilan

Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.

BAB III

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi adalah kumpulan ide-ide yang muncul dan muncul dan tumbuh dalam suatu pemerintahan Negara. Membicarakan pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan dipandang perlu dalam rangka mencari titik temu dalam rangka menyamakan dan menyerasikan orientasi, persepsi dan penghayatan terhadap ideologi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan.

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagai mana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia.

Secara kualitas pancasila sebelum di syahkan menjadi dasr filsafat negaralain-lainnya telah ada yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri Negara Indonesia menggangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secra musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuatkan pancasila yang pertama sekali, kemudian dibahas lagi da;lam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara dibahas serta disempurnakan kembali akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 di Syahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

a) Ideologi Terbuka

Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Pengertian Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum Undang-undang Dasar 1945, yang mengatakan.

“…terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok ini diserah kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya merubahnya, dan mencabutnya.” . Ciri ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

b) Ideologi Tertutup

Ideologi tertutup itu merupakan suatu pemikiran tertutup. Suatu ideologi dapat dikenali dari beberapa cirri khas Ideologi itu bukan citi-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasri suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.

Dengan demikian menjadi ciri ideologi tertutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masysrakat. Demi ideologi masyarakat harus berkorban, dan kesediaan untuk menilai kepercayaan ideologis para warga masyarakat. Jadi cirri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan bebagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang akan selalu taat kepada ideologi tersebut.

BAB IV

PANCASILA SEBAGAI ETIKA

Pancasila yang ditetapkan oleh para pendiri Negara memuat nilai-nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandangan hidup dan dasar Negara. Nilai-nilai pancasila secara bertahap harus benar-benar diwujudkan dalam perilaku kehidupan Negara dan masyarakat.

Di dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.

1. Nilai Dasar

Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-Nilai dasar sandiri dalam Pancasila adalah Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Nilai dasar itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.

2. Nilai Instrumental

Nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya terbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

3. Nilai Praksis

Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai Praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.

Nilai dalam Kehidupan Berbangsa

Sumber nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini juga merupakan norma dasar yang mengatur hubungan antara manusia sebagai individu dan anggota kelompok dan sesamanya, Negara, pemerintah serta bangsa lain di dunia.

Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai,mendasari dan memimpin perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia yang berdaulat penuh dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan nilai luhur bangsa Indonesia. Karena itu, nilai yang terkandung dalam sila-silanya merupakan petunjuk yang harus kita ikuti dan kita kerjakan agar menjadi warga Negara yang baik.

Pancasila sebagai moral perorangan, moral bangsa, dan moral Negara mempunyai pengertian :

1. Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku.

2. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.

3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia karena Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.



[1] Prof. Dr. Kaelan, M.S, Pendidikan Pancasila , Penerbit “ Paradigma” Yogyakarta edisi 2008, hlm. 172

[2] http://ary-education.blogspot.com/2008/11/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html

[3] Prof. Dr. Kaelan, M.S, Pendidikan Pancasila , Penerbit “ Paradigma” Yogyakarta edisi 2008, hlm. 57

[4] Drs. Usionu, MA Pancasila: membangun karakter bangsa.Hijri pustaka utama,Ciputat Jakarta. 2007 hlm.112.

No comments:

Post a Comment